Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA– Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara membuahkan hasil. Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRH (25) yang terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

MRH diamankan pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelaku meminta izin kepada ibunya untuk membawa sepeda motor yang berada di rumah. Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan karena sebelumnya yang bersangkutan disebut telah beberapa kali membawa sepeda motor dan kemudian menghilangkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena tidak mendapat izin, MRH nekat membuka paksa pintu depan rumah dengan cara mencungkilnya. Saat kejadian, ayah dan ibu yang bersangkutan sedang tertidur.

Sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama istrinya terbangun dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya berada di rumah telah hilang. Pintu depan rumah juga ditemukan dalam kondisi terbuka dengan bekas cungkilan pada bagian pinggir pintu.

Setelah mengetahui sepeda motor tersebut dibawa tanpa seizin korban maupun istrinya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H.mengarahkan Tim URC Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Hasilnya, pada Selasa malam, 8 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, personel URC berhasil mengamankan MRH di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional, sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

46 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas
Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan
Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara
Knalpot Brong Mengusik Kenyamanan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Knalpot Brong Bakal Ditindak
Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara
Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti
Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Hentikan Proyek PT Horas Bangun Persada Jika Legalitas Material Tak Sah

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 03:12 WIB

Operasi PETI Geumpang Disorot: Dugaan Tambang Bermodal Asing, Ekskavator Besar, dan Aliran Uang Menunggu Diungkap

Minggu, 20 September 2026 - 20:50 WIB

HUT Pidie ke-515 Seharusnya Jadi Momentum Refleksi, Bukan Sekadar Pesta Saat Alue Pigoe Dilanda Musibah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:35 WIB

Tambang Emas Ilegal dan Dugaan Merkuri di Geumpang Jadi Alarm Lingkungan, Pemerintah Diminta Segera Bertindak Tegas

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:03 WIB

Hadir untuk Masyarakat, Polres Pidie Salurkan Bantuan Air Bersih ke Gampong Dayah Beureueh

Berita Terbaru