Pakar: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Tak Bisa Dianggap Subversif

ACEH POS

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 21:21 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa pengibaran Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan subversif terhadap negara. Menurut dia, tindakan semacam itu harus dilihat dalam bingkai kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia.

Feri mengingatkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan ekspresi dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pengibaran simbol-simbol identitas daerah, sejauh tidak disertai kekerasan atau upaya pemisahan diri, bukan merupakan pelanggaran hukum. Kebebasan berekspresi, menurutnya, merupakan bagian dari prinsip negara demokratis yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk aparat negara.

“Enggak ada yang dilarang. Bendera itu bukan subversi. Merdeka dalam menyampaikan pikiran atau aspirasi dijamin UUD,” kata Feri, Ahad, 28 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, tindakan warga yang mengekspresikan jati diri, aspirasi politik, atau simbol budaya daerah merupakan bagian sah dari ruang demokrasi. Karena itu, respons negara yang bersifat represif, apalagi dilakukan dengan menggunakan kekuatan militer, patut dipertanyakan dalam konteks negara hukum. Menurut dia, setiap tindakan yang menyentuh kebebasan sipil seharusnya ditangani melalui pendekatan hukum, bukan pendekatan keamanan yang cenderung koersif.

Feri menyebutkan bahwa urusan pengamanan terhadap aksi masyarakat menjadi tugas dan tanggung jawab pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum sipil. Pelibatan unsur militer dalam menangani dinamika masyarakat sipil seperti pengibaran bendera dinilai tidak tepat dan berisiko memperkeruh situasi serta menimbulkan trauma psikologis baru di tengah masyarakat Aceh.

Ia mengingatkan, Aceh bukan daerah konflik ataupun wilayah operasi militer, sehingga pendekatan kekerasan hanya akan membuka kembali luka lama yang pernah terjadi. Pengalaman masa lalu dalam penanganan konflik di Aceh harus menjadi pelajaran penting bagi negara dalam merespons dinamika sosial secara tepat, konstitusional, dan manusiawi.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menurut Feri, harus bersikap arif dan berhati-hati dalam setiap langkah atau respons terhadap perkembangan sosial dan politik di Aceh. Penanganan yang tidak proporsional atau berlebihan justru bisa memantik ketegangan yang berujung pada instabilitas baru. Ia menilai, kesalahan membaca aspirasi masyarakat dapat berdampak luas terhadap semangat perdamaian yang selama ini telah dijaga pasca-Perjanjian Helsinki 2005.

“Dampak paling menakutkan adalah menjadikan keributan itu sebagai alasan melaksanakan operasi militer kembali di Aceh,” ujarnya. Feri mengingatkan, negara tidak boleh mengulangi pendekatan keras yang dalam sejarah terbukti hanya memperpanjang konflik dan penderitaan warga sipil.

Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya aparat keamanan, baik kepolisian maupun militer, untuk mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi dalam menghadapi perbedaan pendapat di tengah masyarakat. Ia mendorong agar setiap ketegangan sosial diselesaikan melalui jalur komunikasi, bukan melalui penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Feri menegaskan kembali bahwa negara demokratis mengharuskan semua institusi tunduk pada prinsip hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap kebebasan sipil. Di tengah upaya menjaga stabilitas dan kedaulatan negara, aparat negara juga dibebani tanggung jawab untuk tidak merusak ruang demokrasi, terutama ketika masyarakat menggunakan haknya untuk menyuarakan aspirasi secara damai.

Dalam situasi seperti sekarang, ia menilai kehadiran negara idealnya menjadi penenang, bukan pemicu konflik. Pendekatan yang akomodatif dan terbuka diyakini lebih tepat dalam merawat kepercayaan publik terhadap negara ketimbang penggunaan kekuatan yang membatasi kebebasan berpendapat. (*)

Berita Terkait

Aksi Brutal di Kantor Polisi, Ketua Fanst Respon Aceh Desak Polri Bersih-bersih dan tangkap Pelaku
Pembangunan Gedung Damkar Putri Betung Disorot, Pekerjaan Diduga Tetap Berjalan Meski Kontrak Berakhir
LSM Desak DPR Aceh Dapil 8 Kawal Kasus Narkoba Hingga Meja Hukum
Pernyataan Jack Libya Dikritik, Juanda Minta Jabatan Jubir KPA Dicopot
Bawa Senjata Api Saat Pembubaran Massa, Warga Aceh Utara Terancam 20 Tahun Penjara
Mualem Ajak Mantan Kombatan GAM Tetap Kompak dan Tak Lompat Pagar
Ketua Komisi I DPR Aceh Tegaskan Bendera Bulan Bintang Bukan Simbol Makar
Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 03:50 WIB

Dana Ketahanan Pangan Desa Lembah Haji Diduga Jadi Bancakan Elite, Warga Desak APH Bongkar Aliran Dana hingga Tuntas

Senin, 9 Maret 2026 - 19:51 WIB

LSM Tipikor Beberkan Daftar Proyek Bermasalah di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Dugaan Kerugian Negara Mengemuka

Berita Terbaru

Jakarta

#SamsuriCapres2029

Senin, 4 Mei 2026 - 03:07 WIB